Selasa, 21 Februari 2012

Reformasi Pendidikan




I.                  Pendahuluan
Pendidikan merupakan suatu upaya sadar untuk menciptakan manusia yang seutuhnya yang dapat berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pendidikan berguna untuk membentuk pribadi yang berkarakter tangguh, berbudi pekerti, mandiri, dan berpengetahuan yang dilakukan secara terus menerus dan berlangsung seumur hidup (long life learner).
Pendidikan juga merupakan suatu cara strategis untk meningkatkan kualitas suatu bangsa, oleh karena itu dapat dikatakan bahwa kemajuan suatu bangsa dapat ditandai dan diukur dari kemajuan pendidikannya. Kemajuan beberapa negara didunia tidak terlepas dari kemajuan yang dimulai dan dicapai dari pendidikannya.
Saat ini mutu pendidikan di indonesia kurang memuaskan banyak pihak, sehingga perlu adanya upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Pengembangan mutu pendidikan terletak pada efektifitas belajar mengajar dan sumberdaya pendidik seperti guru yag bermutu, dana yang memadai, serta fasilitas dan infrastruktur yang memadai pula.
ada pertengahan tahun 1998 telah terjadi reformasi di negara indonesia, yang pada dasarnya bersifat untuk mengejar kebebasan. Demonstrasi- demonstrasi sering terjadi untuk menuntut hak dan keadilan. Reformasi ini pun turut berdampak pada sistem pendidikan, yang didahului oleh perubahan Undang-Undang Pendidikan yang menghendaki paradigma sentralistik bergeser menjadi paradigma desentralistik pada sistem pendidikan.
Pendidikan merupakan salah satu bidang yang disentralisasikan yang berkaitan erat dengan filosofi otonomi daerah. Secara esensial filosofis otonomi daerah adalah pemberdayaan dan kemandirian daerah menuju kematangan dan kualitas masyarakat yang dicita-citakan. Melalui pendidikan diharapkan pemberdayaan, kematangan dan kemandirian serta mutu bangsa secara menyeluruh dapat terwujud. Upaya peningkatan kualitas pendidikan dapat dilakukan dengan melakukan reformasi pendidikan, untuk memperbaiki sistem pendidikan persekolahan agar dapat menjawab tantangan nasional, regiional, dan global yang berada dihadapan kita.
Salah satu pendekatan yang dipilah di era desentralisasi sebagai alternatif peningkatan kualitas pendidikan persekolahan adalah pemberian otonomi yang luas di tingkat sekolah serta partisipasi masyarakat yang tinggi dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional. Pendekatan tersebut dikenal dengan Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah (MPBS) atau School Basic Management. MBS adalah salah satu bentuk restrukturisasi sekolah dengan merubah sistem sekolah dalam melakukan kegiatannya. Untuk memberdayakan peranan sekolah dan masyarakat dalam mendukung pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
globalisasi konsep dan karakteristik: pemindahan, adaptasi, pengembangan nilai, ilmu pengetahuan, teknologi dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, negara maupun di belahan dunia.( jaringan yang menyeluruh, teknologi, ekonomi, social, pendidikan,  dsb. implikasi dalam pendidikan: memaksimalkan relevansi pendidikan

II.               Pembahasan
II. 1     Reformasi Pendidikan
      Paradigma baru dalam reformasi pendidikan, terkait dengan globalisasi, lokalisasi dan individualisasi yang lebih dikenal dengan tiga paradigma baru (new triple paradigm). Tantangan pada era globalisasi yaitu teknologi informasi dan tranformasi internasional, yang menyebabkan perubahan ilmu pengetahuan dan ekonomi pada perkembangan social dan persaingan regional internasional sehingga diperlukan adanya reformasi pendidikan untuk dapat mengikuti perkembangan tersebut.
Ilmu pengetahuan selalu berkembang dan akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan sesuai dengan kebutuhan. Oleh karena itu reformasi dalam pendidikan perlu dilakukan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan. reformasi berarti perubahan radikal dalam upaya untuk perbaikan dalam bidang sosial, politik, atau agama dalam suatu masyarakat atau negara. Orang-orang yang melakukan atau memikirkan reformasi disebut reformis yaitu orang yang menganjurkan adanya usaha perbaikan tanpa kekerasan.
      Menurut Tilaar reformasi berarti perubahan dengan melihat keperluan masa depan, menekankan kembali pada bentuk asal, berbuat lebih baik dengan menghentikan penyimpangan dan praktek yang salah dengan memperkenalkan prosedur yang lebih baik, suatu perombakan menyeluruh dari suatu sistem kehidupan dalam aspek politik, ekonomi, hukum, sosial dan tentu saja bisa diterapkan dalam bidang pendidikan.
Cheng (2000) berpendapat globalisasi sangat penting dalam millennium baru yaitu multiple globalisasi yang terdiri dari teknologi globalisasi ekonomi globalisasi social glibalisasi political globalisasi, cultural globalisasi dan pembelajaran globalisasi. Pembuat kebijakan dan pendidik berperan dalam reformasi pendidikan untuk mempersiapkan pemimpin muda untuk memenuhi tantangan milenium baru. Tiga paradigma tersebut merupakan inti dari proses pengajaran dan pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan generasi baru CMI (Contextual multiple intelegent) menjadi pemimpin baik dalam konteks lokal maupun global. CMI dikemukakan oleh Garner yang disebut dengan 8 kecerdasan manusia diantaranya yaitu bermusik, kinestetik, kemampuan berbahasa, berfikir sistematik, bodily, spatial, inter personal, intra personal, naturalis yang merupakan satu set dari kemampuan dasar.[1]
menurut Cheng (2000) ada enam konteks CMI di dalam pendidikan (dikenal sebagai teori Pentagon) yang dapat dikembangkan diantaranya : teknologi, ekonomi, social, politik, pendidikan dan kebudayaan sehingga memperoleh tingkatan yang tinggi dalam intelegensi dan kreativitas untuk berinovasi dan berkembang. [2]
      Reformasi yang diterapkan dalam pendidikan disebut reformasi pendidikan yang artinya upaya perbaikan pada bidang pendidikan. Ada beberapa analisis rational mengapa reformasi pendidikan itu mutlak dilakukan dalam menghadapi globalisasi dengan mengadaptasi terhadap argument –argumen William J. Mathis dari Vermont University yaitu:[3]
1)      perubahan pola pikir masyarakat
2)      perubahan dunia yang sangat cepat
3)      kemajuan teknologi
4)      penurunan standar hidup
5)      perkembangan ekonomi akan semakin mengglobal
6)      peranan wanita sangat kuat, tidak ada diskriminasi pekerjaan.
7)      peran media massa terus menguat

Reformasi pendidikan memiliki dua karakteristik dasar yaitu terprogram dan sistemik. Pendidikan yang terprogram menunjuk pada kurikulum atau program suatu institusi pendidikan. yang termasuk dalam reformasi terprogram ini adalah inovasi. Inovasi adalah tindakan memperkenalkan ide baru, metode baru, atau sarana baru untuk meningkatkan beberapa aspek dalam dalam proses pendidikan agar terjadi perubahan.[4] Reformasi sistemik berkaitan dengan adanya hubungan kewenangan dan industri serta alokasi sumber daya yang mengontrol sistem pendidikan secara keseluruhan. Karakteristik reformasi sistemik ini sulit sekali diwujudkan karena menyangkut struktur kekuasaan.
      Reformasi sisitemik berada didalam maupun diluar lingkup sekolah. Manajemen Berbasis sekolah sebagai bentuk reformasi pendidikan berhadapan dengan dua bentuk karakteristik yaitu terprogram dan sistemik.

II. 2     Reformasi Pendidikan di Indonesia
      Pendidikan mempunyai hubungan dengan upaya peningkatan wawasan dan pandangan tidak hanya terjadi pada pendidikan formal saja, namun juga dapat terjadi pada pendidikan nonformal dan informal yang terjadi secara individual maupun kelompok. Pendidikan harus terjadi sepanjang hayat dan diperuntukan untuk semua anggota masyarakat harus terlaksana denga baik, karena dengan pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan akan dapat mengangkat nasib bangsa dari keterpurukan. Keterpurukan bangsa akan terjadi jika tidak memperhatikan masyarakat melalui pendidikannya, karena hanya bangsa yang menguasai ilmu dan teknologi yang akan  mampu bersaing dalam pembangunan.
      Agar upaya peningkatan kualitas pendidikan didaerah otonomi meningkat dan merata maka kewenangan dalam pengelolaan pendidikan diberikan pada daerah otonomi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25  Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otom serta Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah maka fokus pelaksanaan otonomi daerah adalah didaerah kabupaten dan daerah kota.
      Otonomi daerah di era reformasi, kewenangan pemerintah pusat dalam mengurus dan mengatur tugas pemerintahan telah mengalami perubahan. Pemerintah pusat tidak lagi bersifat sentralistik, banyak tugas diserahkan kepada pemerintah kabupaten atau kota, termasuk juga dalam bidang pendidikan. sebelum diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah pusat menjadi perencana sekaligus pelaksana semua urusan dan kegiatan diseluruh wilayah, sehingga kewenangan pemerintah daerah di kota dan kabupaten sangat terbatas.
      Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan diamandemenkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, peran dan fungsi pemerintah daerah menjadi semakin besar dalam berbagai bidang termasuk pendidikan.
      Dalam mengambil keputusan, para praktisi, guru, orang tua dan masyarakat harus mempunyai falsafah , visi dan konsep yang sama dan dapat dipertanggung jawabkan (akuntabilitas) ketika melaksanakan pendidikan dalam kewenangan otonomi daerah.
      Berdasarkan isi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai daerah otonomi serta Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah tersebut maka dapat disimpulkan bahwa fokus pelaksanaan otonomi daerah adalah didaerah kabupaten dan daerah kota, untuk itu sebagian besar sumber pembiayaan nasional akan lebih banyak dilimpahkan ke daerah sesuai dengan potensi dan kemampuan perekonomian daerah.
      Dengan demikian kewenangan maupun sumber pembiayaan di bidang pendidikan dan kebudayaan daerah kabupaten dan daerah kota akan memegang peranan penting dalam bidang pendidikan. kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini adalah kota dan kabupaten. Tujuan memberikan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi dan penghormatan, terhadap budaya dan keanekaragaman daerah.
      Berlakunya otonomi daerah menyebabkan perubahan pada aspek-aspek yang berkaitan dengan pendidikan. perubahan tersebut meliputi berkurangnya peran pemerintah pusat yaitu perubahan penyelenggaraan pendidikan dari sentralistik kearah desentralistik. Desentralisasi pendidikan merupakan upaya pemindahan tugas dan tanggung jawab penyelenggara. Pendidikan yang pada mulanya terpusat (sentralistik) menjadi pendidikan yang berbasis kepentingan daerah atau masyarakat.  Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di era otonomi daerah ini merupakan wujud dari kesadaran masyarakat akan keberadaan lembaga pendidikan yang kemudian menjadi rasa tanggung jawab untuk menciptakan sumber daya yang berkualitas. Tumbuhnya partisipasi aktif masyarakat untuk membangun pendidikan bermutu da mandiri merupakan pengimplementasian otonomi pendidikan. sedangkan pemerintah hanya berfungsi sebagai fasilitator dan mitra kerja masyarakat.
      Jadi desentralisasi pendidikan merupakan proses yang relatif kompleks karena berhadapan dengan perubahan sistem persekolahan dalam membuat kebijakan, menggali dan memperoleh penerimaan dan penggunaan dana, melatih guru, mengembangkan kurikulum dan mengelola sekolah didaerah.

Dimensi – dimensi perubahan pola manajemen pendidikan[5]

Pola lama
Menuju
Pola baru
1.      Subordinasi
2.      Pengambilan keputusan terpusat
3.      Ruang gerak kaku
4.      Pendekatan birokratik
5.      Sentralistik
6.      Diatur
7.      Overregulasi
8.      Mengontrol
9.      Mengarhkan
10.  Menghindari resiko
11.  Gunakan uang seluruhnya
12.  Individual yang cerdas
13.  Informasi dimiliki sendiri
14.  Pendelegasian
15.  Organisasi hieraskis
1.      Otonomi
2.      Pengambilan keputusan partisipatif
3.      Ruang gerak luas
4.      Pendekatan professional
5.      Desentralistik
6.      Motivasi diri
7.      Deregulasi
8.      Mempengaruhi
9.      Menfasilitasi
10.  Mengelola resiko
11.  Gunakan uang seefesien mungkin
12.  Team work yang cerdas
13.  Informasi terbagi
14.  Pemberdayaan
15.  Organisasi datar


II. 3     Manajemen Berbasis Sekolah sebagai bentuk Reformasi Pendidikan.
Adanya pergeseran wewenang tugas dan tanggunga jawab dalam pendidikan, menyebabkan terjadinya perubahan pendidikan didaerah otonomi yang difokuskan pada manajemen berbasis sekolah dimana sekolah memiliki wewenang yang lebih besar dalam pengelolaan lembaganya. Pengambilan keputusan dilakukan secara partisipatif. Dengan partisipasi masyarakat yang semakin besar, sekolah lebih luwes dalam mengelola lembaganya. Pendekatan profesionalisme lebih diutamakan daripada pendekatan birokrasi, pengelolaan sekolah lebih desentrsalistik, dan perubahan sekolah lebih diodorong oleh motivasi sekolah itu sendiri daripada diatur dari luar sekolah, regulasi pendidikan lebih sederhana, peranan pusat lebih bergeser dari mengontrol menjadi mempengaruhi, dan dari mengarahkan ke memfasilitasi, dari menghindari resiko menjadi mengolah resiko, penggunaan uang lebih efisien karena sisa anggaran tahun sebelumnya dapat digunakan untuk anggaran tahun depan, lebih mengutamakan teamwork, struktur organisasi lebih datar sehingga lebih efisien.
Manajemen berbasis sekolah yaitu manajemen yang memberikan otonomi berupa kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada sekolah, memberikan fleksibilitas kepada sekolah, untuk mengelola sumberdaya sekolah dan mendorong sekolah meningkatkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mutu sekolah.  Esensi MBS yaitu otonomi sekolah + fleksibilitas + partisipasi untuk mencapai sasaran mutu sekolah.
Tidak semua urusan didesentralisasi kesekolah namun tetap ada urusan-urusan yang masih menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah propinsi, kota dan kabupaten. Adapun urusa-urusan yang menjadi wewenang dan tanggung jawab sekolah dalam kerangka manajemen berbasis sekolah yang juga merupakan bentuk reformasi pendidikan yaitu: [6]
1)      Proses belajar mengajar
            Sekolah diberi kebebasan untuk memilihstrategi, metode, dan teknik pembelajaran sesuai dengan karakteristik mata pelajaran dan kondisi nyata sumber daya yang tersedia.
2)      Perencanaan dan evaluasi program sekolah
            Sekolah diberi kewenangan untuk melakukan perencanaan, dalam upaya meningkatkan mutu sekolah. Serta melakukan evaluasi baik internal maupun eksternal.
3)      Pengelolaan kurikulum
      Sekolah diberi kewenangan dalam mengelola kurikulum namun tidak mengurangi isi dari kurikulum yang telah berlaku secara nasional.
4)      Pengelolaan ketenangaan
            Pengelolaan ketenagaan mulai dari analisis kebutuhan perencanaan, rekrutmen, pengembangan, penghargaan dan sanksi, hubungan kerja hingga evaluasi kinerja.
5)      Pengelolaan peralatan dan perlengkapan
      Seharusnya pengelolaan fasilitas dilakukan oleh sekolah hal ini didasari oleh kenyataaan bahwa sekolahlah yang paling mengetahui kebutuhannya.
6)      Pengelolaan keuangan
      Pengalokasian dan pengelolaan keuangan sudah sepantasnya dilakukan oleh sekolah. Sekolah juga diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang mendatangkan penghasilan sehingga tidak bergantung pada pemerintah.
7)      Pelayanan siswa
      Pelayanan ini dimulai dari penerimaan siswa baru, pengembangan, pembinaan, pembimbingan, penempatan untuk melanjutkan sekolah atau memasuki dunia kerja.
8)      Hubungan sekolah dan masyarakat
      Esensi hubungan sekolah dan masyarakat yaitu untuk meningkatkan kepedulian, keterlibatan, kepemilikan, dan dukungan dari masyarakat baik dukungan moral dan finansial yang telah didesentralisasikan.
9)      Pengelolaan iklim sekolah
      Iklim sekolah yang kondusif – akademik merupakan prasyarat bagi terselenggaranya proses belajar mengajar yang efektif
Pada dasarnya kewenangan dan tanggungjawab sekolah dapat dilihat pada diagram berikut: [7]

Input                                                     Proses                                          Output

 












Gambar 4: Otonomi manajemen sekolah dan desentralisasi fungsi manajemen sekolah

II.4 Konsep Dasar dan Prinsip MBS
        Lembaga pendidikan formal atau sekolah dikonsepsikan untuk mengembangkan fungsi reproduksi., penyadaran dan medisiasi secara simultan. Fungsi-fungsi sekolah itu diwadahi melalui proses pendidikan dan pembelajaran sebagai intinya. Pada proses pendidikan dan pembelajaran itulah terjadi aktifitas kemanusiaan dan pemanusiaan sejati. Tiga pilar fungsi sekolah yakni; fungsi pendidikan sebagai penyadaran, fungsi progresif, dan fungsi mediasi pendidikan.
        Berdasarkan MBS maka tugas-tugas manajemen sekolah ditetapkan menurut karakteristik-karakteristik dan kebutuhan-kebutuhan sekolah itu sendiri. Oleh karena itu warga sekolah memiliki otonomi dan tanggung jawab yang lebih besar atas penggunaan sumberdaya sekolah guna memecahkan permasalahan sekolah dan menyelenggarakan aktifitas pendidikan yang efektif demi perkembangan jangka panjang sekolah. Model MBS yang diterapkan di Indonesia adalah Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS). Konsep dasar MPMBS adalah adanya otonomi dan pengambilan keputusan partisipatif, artinya MPMBS memberikan otonomi yang lebih luas kepada masing-masing sekolah secara individual dalam menjalankan program sekolahnya dan dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi. Selain itu dalam menyelesaikan masalah dan dalam pengambilan keputusan harus melibatkan partisipasi setiap konstituen sekolah seperti siswa, guru, tenaga administrasi, orang tua, masyarakat lingkungan, dan para tokoh. Ada terdapat empat prinsip MBS yaitu prinsip equifinalitas, prinsip desentralisasi, prinsip pengelolaan mandiri, dan prinsip inisiatif manusia yang lebih jelasnya diuraikan sebagai berikut:[8]
a)      Prinsip equifinalitas (equifinality) yang didasarkan pada teori manajemen moderen yang berasumsi bahwa terdapat perbedaan cara untuk mencapai tujuan. Manajemen sekolah menekankan fleksibilitas dan sekolah harus dikelola oleh sekolah itu sendiri berdasarkan kondisinya masing-masing. Prinsip equifinalitas ini mendorong terjadinya desentralisasi kekuasaan dan mempersilahkan sekolah memiliki mobilitas yang cukup, berkembang dan bekerja menurut strategi uniknya masing-masing untuk mengelola sekolahnya secara efektif.
b)      Prinsip desentralisasi (decentralization) konsisten dengan prinsip equifinalitas maka desentralisasi merupakan gejala penting dalam reformasi manajeman sekolah modern. Dasar teori dari prinsip desentralisasi ini adalah manajemen sekolah dalam aktifitas pengajaran menghadapi berbagai kesulitandan permasalahan. Oleh karena itu sekolah harus diberi kekuasaan dan tanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan secara efektif sesegera mungkin ketika permasalahan muncul. Tujuan dari prinsip desentralisasi ini adalah memecahkan masalah secara efisien dan bukan menghindari masalah. Maka MBS harus mampu menemukan permasalahan, memecahkannya tepat waktu, dan memberi kontribusi terhadap efektivitas aktifitas belajar mengajar
c)      Prinsip sistem pengelolaan mandiri (self managing system). MBS tidak menyangkal perlunya mencapai tujuan berdasarkan kebijakan dari atas, tetapi menurut MBSterdapat berbagai cara untuk mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu sangat penting dengan mempersilahkan sekolah memiliki sistem pengelolaan mandiri dibawah kendali kebijakan dan struktur utama, memiliki otonomi untuk mengembangkan tujuan pengajaran dan strategi manajemen , mendistribusikan sumberdaya manusiadan sumberdaya lain, memecahkan masalah dan meraih tujuan menurut kondisi mereka masing-masing. Karena sekolah menerapkan sistem pengelolaan mandiri maka  sekolah dipersilahkan untuk mengambil inisiatif aatas tanggung jawab mereka sendiri.
d)     Prinsip inisiatif manusia (human initiative). Sesuai dengan perkembangan hubungan kemanusiaan dan perubahan ilmu tingkah laku pada manajemen modern, maka orang-orang mulia memberikan perhatian serius pada pengaruh penting faktor manusia dalam efektivitas organisasi. Perspektif sumberdaya manusia menekankan pentingnya sumberdaya manusia sehingga poin utama manajemen adalah untuk mengembangkan sumberdaya manusia di sekolah untuk lebih berperan dan berinisiatif. Maka MBS bertujuan untuk membangun lingkungan yang sesuai dengan para konstituen sekolah untuk berpartisipasi secara luas dan mengembangkan potensi mereka. Peningkatan kualitas pendidikan terutama berasal dari kemajuan proses internal, khususnya dari aspek manusia.
II.5     Pedoman Pengelolaan Pendidikan dengan MBS
      Manajemen berbasis sekolah (MBS) yang menawarkan keleluasaan pengelolaan sekolah memiliki potensi yang besar dalam menciptakan kepala sekolah, guru, dan tenaga administrasi yang profesional. Oleh karena itu, dalam melaksanakan MBS perlu seperangkat kewajiban dan tuntutan pertanggungjawaban (akuntabilitas)yang tinggi kepada masyarakat. Dengan demikian, kepala sekolah harus mampumenampilkan

                                                                                                                                                                                                      
III.            Penutup
Berdasarkan beberapa penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa Reformasi pendidikan atau perubahan pendidikan memang sangat diperlukan karena pendidikan itu sendiri harus terus ditingkatkan dalam upaya pencapaian tujuan untuk mencerdaskan anak bangsa yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tidak mengesampingkan nilai-nilai budaya bangsa. MBS merupakan penerapan dari reformasi pendidikan yang keberhasilannya sangat ditentukan oleh kepemimpinan di persekolahan.

























DAFTAR PUSTAKA

 Yin Cheong Cheng. New Paradigm for Re-enginerering Education. Globalization, Localization and Individualization. Asia Pacific Educational Research Association. Spinger. 2005.
Yin Cheong Cheng, School Effectiveness & Scool-Based Management: A Mechanism for Development, Washington D.C: The Falmer Press, 1996.
Dr. Dede rosyada. Paradigma Pendidikan Demokratis. sebuah model pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Jakarta. Kencana, 2004.
Prof. Dr. Suparno Eko Widodo, M.M. Manajemen Mutu Pendidikan. Jakarta. Ardadizya Jaya. 2011.
Dr.  H. M. Zainuddin, M.Pd. Reformasi pendidikan. kritik kurikulum dan manajemen berbasis sekolah. PUSTAKA PELAJAR. Yogyakarta.  2008.
Dr. H. Syaiful Sagala, M.Pd. Manajemen Strategik dalam Peningkatan Mutu Pendidikan. Bandung: Alfabeta, 2007.





[1] Yin Cheong Cheng. New Paradigm for Re-enginerering Education. Globalization, Localization and Individualization. Asia Pacific Educational Research Association. Spinger. 2005. hal. 23
[2] Yin Cheong Cheng. New Paradigm for Re-enginerering Education….. hal.22
[3] Dr. Dede rosyada. Paradigma Pendidikan Demokratis. sebuah model pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Jakarta kencana, 2004. hal 10-11

[5] Prof. Dr. Suparno Eko Widodo, M.M. Manajemen Mutu Pendidikan. Ardadizya Jaya. 2011. Jakarta. hal. 24
[6] Dr.  H. M. Zainuddin, M.Pd. reformasi pendidikan. kritik kurikulum dan manajemen berbasis sekolah. PUSTAKA PELAJAR. Yogyakarta.  2008. hal 60-62
[7] Dr. H. Syaiful Sagala, M.Pd. Manajemen Strategik dalam Peningkatan Mutu Pendidikan. Bandung: Alfabeta, 2007) hal. 164
[8] Yin Cheong Cheng, School Effectiveness & Scool-Based Management: A Mechanism for Development, Washington D.C: The Falmer Press, 1996, h. 45-46

1 komentar:

  1. "Pentingnya Reformasi Pendidikan bagi Revolusi mental Bangsa"
    "
    http://rahmatfredy.blog.com/2015/12/25/pentingnya-reformasi-pendidikan-dalam-rangka-revolusi-mental-bangsa-indonesia/

    BalasHapus