Selasa, 21 Februari 2012

pembiayaan sekolah


MAKALAH
BIAYA PENDIDIKAN
(EDUCATION COST)
DISUSUN OLEH KELOMPOK 8:
TITIM ELIAWATI 7616110389
NENG NURWIATIN 7616110368
MUNAWWIR ARAFAT 7616110366
SYAMSUDDIN 7616110388
MATA KULIAH: MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
LECTURE: DR. RUGAIYAH, M.Pd
PROGRAM PASCA SARJANA - MANAJEMEN PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
2011
2
I. PENDAHULUAN
Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa tujuan nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Selanjutnya, Pasal
31 Undang-undang Dasar Neara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan
bahwa (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; (2) setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3)
pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; (4) negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen)
dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenui kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; dan
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.1
Pendidikan dapat dilihat, baik secara teoretis maupun secara praktis. Secara
teoretis pendidikan dapat dimaknai sebagai upaya untuk mendewasakan manusia,
sementara itu secara praktis pendidikan akan terlihat dari kelembagaannya, yang
menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 terdapat
tiga lingkungan pendidikan yaitu pendidikan informal, pendidikan nonformal, dan
pendidikan formal. 2
Sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan formal sudah tentu memerlukan
pengelolaan yang impersonal, di dalamnya perlu dan harus diterapkan prinsip-prinsip
manajemen modern, di mana objek yang menjadi perhatiannya secara umum tidak
banyak berbeda dengan organisasi-organisasi lainnya. Namun demikian hal itu sudah
tentu memerlukan penyesuaian agar dapat sejalan dengan misi lembaga pendidikan
sebagai lembaga nirlaba. Di sisi lain tidak mungkin lembaga pendidikan dapat
berjalan dengan baik tanpa ketersediaan dana untuk melaksanakan kegiatannya dalam
1 Mulyono. 2010. Konsep Pembiayaan Pendidikan. Jogjakarta. Ar-Ruzz Media.
2 Suharsaputra, Uhar. 2010. Administrasi Pendidikan. Bandung. Refika Aditama.
3
menyelenggarakan proses pendidikan. Oleh karena itu dalam dunia pendidikan kajian
mengenai pendanaan/ pembiayaan pendidikan menduduki posisi penting sebagai
suatu upaya untuk memahami dan mengelola hal-hal yang berkaitan dengan
pengelolaan/ manajemen dana/ keuangan dalam lembaga pendidikan, termasuk
pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah.3
Dana pendidikan merupakan isu yang paling kontroversial dalam ekonomi
pendidikan karena terdapat ketidaksepakatan tidak hanya pada apakah pemerintah
sebagai satu-satunya yang berperan dalam pendidikan, tetapi juga mengenai
seharusnya pemerintah hanya memainkan sebagian peranan dalam penyelenggaraan
pendidikan. Beberapa pertanyaan lain yang relevan adalah apakah negara harus
memberikan subsidi, atau apakah seharusnya pemerintah mengoperasikan lembagalembaga
pendidikan sekolah? West (1970) menguji secara mendalam berbagai alasan
mengapa pemerintah harus berperan aktif dalam pendidikan sebagaimana disarankan
oleh para ahlii ekonomi dan ahli-ahli lainnya. Alasan-alasan tersebut menyangkut
proteksi negara pada kelompok minoritas, efek eksternalitas, upaya pendidikan
merealisasikan perannya dalam kehidupan masyarakat, persamaan kesempatan,
pencarian dan penemuan nilai-nilai umum serta efek pendidikan pada pertumbuhan
ekonomi.
3 Lihat no. 1.
4
II. PEMBAHASAN
A. Konsep Pembiayaan Pendidikan
Pada dasarnya pembiayaan pendidikan (educational finance) dapat dimaknai
sebagai kajian tentang bagaimana pendidikan dibiayai atau didana. Dalam hubungan
ini Elchanan Cohn (1979: 10) dalam Suharsaputra (2010) 4 menguraikan lingkup
pembiayaan pendidikan sebagai berikut:
Educational Finance. Who should pay for education? Should the government
support public and private education? If so, which level of government should
take what share of the burden? And what share of total costs should be borne by
the taxpayers as opposed to direct beneficiaries of the educational endeavor?
Also, if subsidies are justified, should they be given to educational institution or
to individual in the form of a voucher?
Uraian di atas mempertanyakan bagaimana biaya pendidikan dapat dipenuhi. Siapa
yang akan membiayai. Siapa yang dibiayai. Dan bagaimana dana yang telah didapat
dikelola demi tercapainya tujuan pendidikan, yaitu untuk mencerdaskan bangsa.
Pengertian dari pembiayaan pendidikan adalah sebagaimana yang diutarakan
Nanang Fattah 5 bahwa pembiayaan pendidikan merupakan jumlah uang yang
dihasilkan dan dibelanjakan untuk berbagai keperluan penyelenggaraan pendidikan
yang mencakup gaji guru, peningkatan profesional guru, pengadaan sarana ruang
belajar, perbaikan ruang, pengadaan peralatan/mobile, pengadaan alat-alat dan buku
pelajaran, alat tulis kantor (ATK), kegiatan ekstrakulikuler, kegiatan pengelolaan
pendidikan, dan supervisi pendidikan.
Ada tujuh konsep penting terkait dengan pembiayaan yang meliputi (1) objek
biaya, (2) informasi manajemen biaya, (3) pembiayaan, (4) keuangan, (5) anggaran,
(6) biaya, (7) pemicu biaya. Sehubungan dengan hal tersebut, satu hal yang
merupakan konsep penting dalam pembiayaan pendidikan adalah masalah biaya (cost)
pendidikan yang sangat diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan. Dapat
dikatakan pula bahwa pembiayaan pendidikan sesungguhnya adalah sebuah analisis
terhadap sumber-sumber pendapatan (revenue) dan penggunaan biaya (expenditure)
yang diperuntukkan sebagai pengelolaan pendidikan secara efektif dan efisien dalam
rangka mencapat tujuan yang telah ditentukan.
4 Lihat no. 2.
5 Nanang Fattah. 2000. Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan. Bandung. Rosdakarya. Hlm, 112.
5
B. Klasifikasi Biaya Pendidikan
Dalam kaitannya dengan biaya pendidikan, Thomas (1985) dalam Mulyasa
(2010) 6 mengungkapkan adanya biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak
langsung (indirect cost), serta biaya masyarakat (social cost) dan biaya pribadi
(private cost).
1. Biaya Langsung dan Tidak Langsung
Direct cost (biaya langsung) yaitu biaya yang langsung berproses dalam
produksi pendidikan di mana biaya pendidikan ini secara langsung dapat
meningkatkan mutu pendidikan. Biaya langsung akan berpengaruh
terhadap output pendidikan. Biaya langsung terdiri atas biaya
pembangunan dan biaya rutin.
Biaya pembangunan ialah biaya yang digunakan untuk pembelian
tanah bangunan ruang kelas, perpustakaan, lapangan olah raga,
konstruksi bangunan, serta penggantian dan perbaikan. Untuk
menghitung besarnya biaya pembangunan digunakan konsep ”capital
cost per student place”. Biaya pembangunan ini, terdiri atas tiga
kelompok, yaitu untuk siswa di sekolah, asrama siswa, dan tempat
tinggal guru.
Biaya rutin ialah biaya yang digunakan untuk membiayai kegiatan
operasional pendidikan selama satu tahun anggaran. Biaya rutin
digunakan untuk menunjang pelaksanaan progrma belajar-mengajar,
pembayaran gaji guru dan personil sekolah, administrasi kantor,
pemeliharaan serta perawatan sarana dan prasarana. Untuk menghitung
biaya rutin yang dibutuhkan seorang siswa per tahun di sekolah
digunakan analisis unit cost.
Nilai unit cost merupakan nilai satuan biaya yang dikeluarkan untuk
memberikan pelayanan kepada seorang siswa per tahun dalam suatu
jenjang pendidikan. Unit cost memberikan gambaran tentang besar biaya
yang dikeluarkan dan tingkat pelayanan yang diberikan. Menghitung unit
cost per siswa menurut Fatah (200:26) dalam Mulyasa (2010) adalah
6 Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah, Bandung, Rosdakarya, 2002.
6
membagi jumlah biaya yang tersedia dalam program anggaran dengan
jumlah kredit yang diambil siswa per tahun dari program tersebut. Biaya
program pengajaran per jam menurut (Thomas, 1985) dalam Mulyasa
(2010) ditentukan oleh (1) gaji guru dan tenaga administrasi; (2) biaya
ruang; (3) biaya perlengkapan dan alat; (4) biaya bahan pengajaran.
Indirect cost (biaya tidak langsung) adalah pengeluaran yang tidak
secara langsung mendukung proses pendidikan tetapi memungkinkan
proses pendidikan tersebut terjadi di sekolah, meliputi biaya hidup,
transportasi, biaya jajan, biaya kesehatan, dan biaya-biaya lainnya.
2. Biaya Masyarakat dan Biaya Pribadi
Biaya masyarakat dapat dikatakan sebagai biaya publik, yaitu sejumlah
biaya yang harus dibayar oleh masyarakat untuk pendidikan, baik
melalui sekolah maupun melalui pajak yang dihimpun oleh pemerintah
kemudian digunakan untuk membiayai pendidikan. Biaya yang
dikeluarkan oleh pemerintah pada dasarnya termasuk social cost (Biaya
masyarakat).
Biaya pribadi adalah biaya yang dikeluarkan oleh keluarga untuk
membiayai sekolah anaknya dalam bentuk uang sekolah, uang kuliah,
pembelian buku, dan dana hidup siswa, dan termasuk di dalamnya
forgone opportunities (biaya kesempatan yang hilang).
C. Model-Model Pembiayaan Pendidikan/ Sekolah
Merujuk pada beberapa sumber menurut para pakar, ada sebelas model
pembiayaan pendidikan, yaitu (termasuk penjelasan singkatnya):
1. Model flat grant (flat grant models)
Menurut Lunenburg dan Ornstein,7 model flat grant ini adalah model bantuan
negara untuk sekolah di daerah-daerah berdasarkan penggalian jumlah tertentu
menurut jumlah yang dipertimbangkan. Model ini merupakan model
pembiayaan pendidikan paling kuno, sederana, dan metode keuangan sekolah
yang paling tidak memadai. Bantuan negara untuk sekolah di daerah-daeerah
7 F.C. Lunenburg and A. Orsnstein, Educational Administration (Concepts and Practices), London,
Thomson Learning Berkshire House, Hlm. 359, 2000.
7
setempat berdasarkan pengalian jumlah tertentu menurut jumlah yang
dipertimbangkan.
2. Model landasan perencanaan (foundation plan models)
Menurut Lunenburg and Orsnstein 8 , model ini berupakan pendekatan yang
paling umum dan tujuannya untuk menjamin pengeluaran tahunan yang minimal
per siswa seluruh sekolah di daerah, terlepas dari kekayaan yang dapat
dikenakan pajak lokal.
Mekanisme foundation plant models adalah (1) negara menentukan biaya per
siswa per tahun untuk program pendidikan; (2) negara menentukan angka pajak
minimum; dan (3) negara mengabulkan permintaan setiap sekolah setempat
akan jumlah yang sama terhadap perbedaan antara jumlah yang dinaikkan pada
jumlah angka minimum dengan jumlah yang dikehendaki untuk membiayai
tawaran-tawaran pendidikan yang minimum.
3. Model perencanaan pokok jaminan pajak (guaranted tax based plan models)
Dalam model ini anggaran pendidikan ditentukan oleh seberapa besar pajak
yang akan digunakan untuk pendidikan. Menurut Lunenburg dan Ornstein9
model ini merupakan rencana jaminan pajak mempunyai filosofi ekonomi yang
sama seperti perencanaan, persamaan kemampuan, dan kapasitas yang
berhubungan dengan keuangan dan pengeluaran sebanyak mungkin. Ini dibatasi
dengan penafsiran penilaian per siswa yang mana jaminan negara diperuntukkan
bagi wilayah sekolah setempat.
4. Model persamaan (equalization models)
John and Morphet10 mengemukakan dalam model ini, sumbangan-sumbangan
negara dialokasikan pada sekolah di daerah-daerah setempat dalam proposi yang
terbalik pada kemampuan pembayaran pajak setempat.
5. Model persamaan persentase (precentage equalizing)
Menurut Jones11 pada model ini, sumbangan-sumbangan negara dibagikan pada
sekolah daerah-daerah setempat dalam proposi yang terbalik sesuai kemampuan
pembayaran pajak setempat. Sumbangan lebih banyak disediakan untuk tiap
8 Lihat no. 7.
9 Lihat no. 7.
10 R.L. John dan E.L. Morphet, The Economic and Financing of Education, New Jersy. Prentice Hall,
Inc. Englewood Clifs, 1975.
11 Thomas H. Jones, Introduction To School Finance Technique And Social Policy, New York:
Macmillan Publishing Company and London: Macmillan Publishers, 1985.
8
murid, guru, atau kebutuhan yang lain yang dibagikan ke daerah-daerah yang
kurang makmur daripada yang lebih makmur.
6. Model perencanaan persamaan kemampuan (power equalizing plan)
Menurut Lunenburg dan Ornstein12, model ini merupakan suatu rencana negara
dengan membayar sebagian kecil pengeluaran sekolah setempat dalam
perbandingan inverse untuk daerah yang makmur (kaya).
7. Model pendanaan negara sepenuhnya (full state funding model)
Model pendanaan negara sepenuhnya adalah semua pendanaan sekolah akan
dikumpulkan di tingkat negara dan didistribusikan ke sekolah distrik dengan
dasar yang sama. Model ini merupakan rencana yang dirancang untuk
mengeliminasi perbedaan local dalam hal pembelanjaan dan perpajakan.13
8. Model sumber pembiayaan (the resource-cost model)
Model ini menyediakan suatu proses penentuan bagaimanakah pembiayaan
pendidikan yang memadai agar didaptkan bantuan financial yang mencerminkan
kebutuhan yang mana kondisi ekonomi masyarakatnya berbeda setiap daerah.
9. Model surat bukti/ penerimaan (models choice and voucher plans)
Menurut Lunenburg dan Ornstein14, model surat bukti adalah suatu pendekatan
yang dilakukan negara dengan memberikan banyak pilihan bagi sekolah dan
orangtua di tempat anak mereka bersekolah. Ada dua prinsip dasar model ini,
yaitu anak dari setiap keluarga adalah pusat kesatuan mendasar dalam
menentukan bantuan anggaran pendidikan dan bantuan dapat digunakan dalam
sekolah-sekolah umum atau sekolah kejuruan.
10. Model rencana bobot siswa (weighted student plan)
Menurut Lunenburg dan Ornstein 15 , model ini adalah siswa-siswa
dipertimbangkan dalam proporsi sifat-sifat yang khusus (contohnya cacat atau
merugikan) atau siswa program khusus (contoh kejuruan atau siswa yang pandai
dua bahasa) untuk menentukan biaya pengajaran per siswa.
11. Pendanaan berbasis anak (child-based funding/ CBF)
Menurut Jones16, perencanaan pendanaan berbasis anak yang diterapkan untuk
sekolah negeri dan sekolah swasta juga akan meningkatkan isu akan perundang-
12 Lihat no. 7.
13 Lihat no. 11.
14 Lihat no. 7.
15 Lihat no. 7.
16 Lihat no. 11.
9
undangan, tetapi lebih kurang secara substansinya ada. Bantuan nyata berupa
tanggungan secara menyeluruh atau kredit pajak untuk membantu anak-anak
sekolah.
Di Indonesia tidak ada aturan baku model pembiayaan pendidikan yang
digunakan. Akan tetapi, pembiayaan yang ada lebih menunjukkan bauran pembiayaan
pendidikan meliputi pembiayaan oleh pemerintah pusat (APBN), pemerintah daerah
(APBD), masyarakat, dan sebagian investor. Sementara itu model bantuan
pembiayaan pendidikan yang berasal dari pemerintah pusat maupun daerah, lembagalembaga
donor maupun masyarakat umumnya bersifat campuran dari beberapa model
pembiayaan. Kondisi riil tentang pembiayaan pendidikan di Indonesia tersebut
diperkuat oleh hasil penelitian The Hickling Coorporation of Canada yang ditunjuk
oleh Asian Development Bank (ADB) untuk melakukan penelitian tentang bagaimana
pendanaan pada sistem pendidikan di Indonesia. Hasil penelitian menginformasikan
bahwa sistem penganggaran pendidikan di Indonesia sangat rumit. Tidak terdapat
mekanisme yang teratur untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai
pembiayaan sekolah atau membandingkan perbedaan biaya-biaya antar jenjang dan
jenis pendidikan. Belum ada data komprehensif mengenai biaya dan penganggaran
pendidikan sebagai bahan bagi pemerintah dalam mengembangkan dan menentukan
kerangka kebijakan mobilisasi, alokasi sumber-sumber, dan efektifitas penggunaan
biaya pendidikan.17
Demikian juga hasil temuan penelitian Yahya18 menjelaskan bahwa gambaran
umum yang terungkap belum ada suatu standar biaya per siswa (unit cost) maupun
per sekolah (total cost) yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan
berapa besar dana yang harus diperoleh dari pemerintah.
D. Kajian Pembiayaan Pendidikan
J. Vaizey (1972) dalam Mulyono (2010), seorang ekonom, meramalkan bahwa
kecenderungan yang tampaknya sangat memengaruhi tingkat pembiayaan sekolah
pada masa depan adalah (1) kenaikan harga (rising prices); (2) perubahan relative
17 Mark Bray, and R. Murray Thomas (Ed.), Financing of Education In Indonesia, (Asian Development
Bank & Comparative Education Research Centre The University oof Hong Kong, 1998)
18 Yahya, “Sistem Manajemen…”, Disertasi, (Bandung: Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan
Indonesia, 2003), Hlm. 158.
10
dalam gaji guru (teacher’s salaries); (3) perubahan dalam populasi dan naiknya
persentasi anak-anak di sekolah negeri; (4) naiknya standar pendidikan (educational
standards); (5) meningkatnya usia anak yang meninggalkan sekolah; (6)
meningkatnya tuntutan terhadap pendidikan yang lebih tinggi (higher education).
E. Manajemen Keuangan Sekolah
Manajemen keuangan meliputi perencanaan financial, pelaksanaan, dan
evaluasi. Jones (1985) 19 mengemukakan financial planning is called budgeting
merupakan kegiatan mengkoordinasi semua sumber daya yang tersedia untuk
mencapai sasaran yang diinginkan secara sistematis tanpa terjadi efek samping yang
merugikan. Implementation involves accounting atau pelaksanaan anggaran ialah
kegiatan berdasarkan rencana yang telah dibuat dan kemungkinan terjadi penyesuaian
bila diperlukan. Evaluasi merupakan proses penilaian terhadap pencapaian tujuan.
Pengelolaan keuangan pendidikan lebih difokuskan dalam proses
merencanakan alokasi secara teliti dan penuh perhitungan, serta mengawasi
pelaksanaan dana, baik biaya operasional maupun biaya capital, disertai bukti-bukti
secara administrative dan fisik (material) sesuai dengan dana yang dikeluarkan.
Perencanaan dalam manajemen keuangan ialah kegiatan merencanakan
sumber dana untuk menunjang kegiatan pendidikan dan tercapainya tujuan
pendidikan di sekolah. Perencanaan menghimpun sejumlah sumber daya yang
diarahkan untuk mencapai suatu tujuan berhubungan dengan anggaran sebagai
penjabaran suatu rencana ke dalam bentuk dana untuk setiap komponen kegiatan.
Dalam kaitannya dengan penyusunan anggaran, Lipham (1985) dalam Mulyono
(2010) mengemukakan tiga cara sudut pandang, yaitu:
a) Comparative approach, penganggaran yang dilakukan dengan
membandingkan besarnya penerimaan dan pengeluaran untuk setiap
mata anggaran untuk setiap tahun,
b) The Planning Programming Budgeting Evaluation System (PPBES),
penganggaran yang berorientasi pada rencana dan sasaran program
secara khusus dan umum. Pada pendekatan ini, analisis dana
pelaksanaan serta penilaian PPBES didasarkan atas zero-based
budgeting,
19 Jones, School Finance: Technique and Social Policy, London: Collier Macmillan Pub, 1985.
11
c) Functional approach, penganggaran dalam bentuk gabungan antara
unsure PPBES dengan comparative approach.
Sumber keuangan dan pembiayaan suatu sekolah dikelompokkan atas tiga sumber,
yaitu:
a) Pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah maupun kedua-duanya,
uang bersifat umum atau khusus dan diperuntukkan bagi kepentingan
pendidikan,
b) Orangtua atau peserta didik,
c) Masyarakat, baik mengikat atau tidak mengikat.
Dalam pelaksanaannya, manajemen keuangan ini menganut atas pemisahan tugas
antara:
Otorisator: pejabat yang berwenang untuk mengambil tindakan yang
mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran anggaran.
Ordonator: pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan
pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang
telah ditetapkan.
Bendaharawan: pejabat yang berwenang melakukan penerimaan,
penyimpanan, dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya yang
dapat dinilai dengan uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan
pertanggungjawaban.
1. Penyusunan Anggaran Keuangan Sekolah
Menurut Nanang Fattah (2000: 47) dalam Suharsaputra (2010), penganggaran
merupakan kegiatan atau proses penyusunan anggaran (budget). Sementara itu
anggaran atau budget merupakan rencana operasional yang dinyatakan secara
kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan lembaga dalam kurun waktu tertentu.
Format yang digunakan untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Sekolah (RAPBS) meliputi (1) sumber pendapatan, anatara lain dana rutin,
DPP, DBO, OPF, dan BP3. (2) pengeluaran untuk kegiatan belajar mengajar,
pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana, pengembangan sumber belajar dan alat
pelajaran serta honorarium dan kesejahteraan.
12
Fungsi anggaran adalah di samping sebagai alat perencanaan dan
pengendalian, juga merupakan alat bantu manajemen dalam mengarahkan suatu
lembaga menempatkan organisasi dalam posisi yang kuat atau lemah. Anggaran dapat
dipergunakan untuk melihat apakah program kegiatan terlaksana dengan baik serta
apakah penggunaan dana untuk membiayai program tersebut sesuai/ tepat, efektif dan
efisien. Dan juga fungsi anggran mencakup hal-hal berikut:
Sebagai alat penaksir
Sebagai alat otorisasi pengeluaran dana, dan
Sebagai alat efisiensi
Dalam kaitannya dengan proses penyusunan anggaran ini, Lipham (1985)
mengungkapkan empat fase kegiatan pokok sebagai berikut:
I. Merencanakan anggaran, yaitu kegiatan mengidentifikasi tujuan,
menentukan prioritas, menjabarkan tujuan ke dalam penampilan operasional
yang dapat diukur, menganalisis alternatif pencapaian tujuan dengan analisis
cost-affectivenes, dan membuat rekomendasi alternatif pendekatan untuk
mencapai sasaran.
II. Mempersiapkan anggaran, yaitu menyesuaikan kegiatan dengan mekanisme
anggaran yang berlaku, bentuknya, distribusi, dan sasaran program pengajaran
perlu dirumuskan dengan jelas. Melakukan inventarisasi kelengkapan
peralatan dan bahan-bahan yang telah tersedia.
III. Mengelola pelaksanaan anggaran, yaitu mempersiapkan pembukuan,
melakukan pembelanjaan dan membuat transaksi, membuat perhitungan,
mengawasi pelaksanaan sesuai dengan prosedur kerja yang berlaku serta
membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.
IV. Menilai pelaksanaan anggaran, yaitu menilai pelaksanaan program belajar
mengajar, menilai bagaimana mencapai sasaran program serta membuat
rekomendasi untuk perbaikan anggaran yang akan datang.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perencanaan keuangan sekolah
atau anggaran belanja sekolah menurut Morphet (1975) dalam Mulyono (2010)
sebagai berikut:
1. Mengganti beberapa peraturan dan prosedur yang tidak efektif sesuai
dengan perkembangan kebutuhan masyarakat akan pendidikan.
13
2. Melakukan perbaikan terhadap peraturan dan input lain yang relevan
dengan merancang pengembangan sistem secara efektif.
3. Melakukan pengawasan dan penilaian terhadap proses dan hasil secara
terus-menerus dan berkesinambungan sebagai bahan perencanaan
tahap berikutnya.
2. Pelaksanaan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS)
Di dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS)
dilaksanakan dengan melibatkan beberapa unsur, diantaranya (1) kepala sekolah
dibantu para wakilnya yang ditetapkan oleh kebijakan sekolah, (2) orangtua murid
dalam wadah Komite Sekolah, (3) Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten, dan (4)
pemerintah kota/ kabupaten setempat. Semua komponen ini adalah pihak-pihak yang
terkait langsung dengan operasional sekolah sesuai kedudukan dan kapasitasnya.
3. Konsep Sistem Perencanaan, Pemrograman, dan Penganggaran (Planning,
Programming, Budgetting System)
Sistem PPBS merupakan sistem terpadu dalam penyusunan
anggaran. ”Planning, Programming, Budgetting System” yang terkenal dengan
singkatan PPBS adalah satu sistem yang dipakai dalam proses perencanaan suatu
anggaran yang mempunyai sifat khas.
Tujuan Sistem Perencanaan, Pemrograman, dan Penganggaran
PPBS dipersiapkan melalui statu proses verja sama dari seluruh aparat baik
staff maupun pimpinan dalam unit organisasi. Itulah sebabnya, kegiatan PPBS sering
disebut sebagai persiapan sebelum dimulainya persiapan pembuatan anggaran tahunan.
Dengan demikian jelaslah arah sasaran PPBS itu yaitu pembuatan anggaran (jangka
pendek dan jangka menengah), yang orientasinya kepada tujuan yang telah ditetapkan.
Melalui PPBS ini, pimpinan dapat mengambil keputusan yang lebih tepat
karena di dalamnya mengandung kegiatan-kegiatan (Djamaluddin, 1977: 33 dalam
Suharsaputra (2010).
1. Proses identifikasi tujuan organisasi.
14
2. Proses identifikasi masalah-masalah yang mungkin terhadap
pencapaian tujuan.
3. Proses pemilihan alternatif cara-cara pencapaian tujuan, melalui
analisis yang sistematis atas hal-hal yang perlu dipertimbangkan segera
secara integral.
4. Mempertimbangkan implikasi-implikasi dari keputusan-keputusan
terhadap kegiatan-kegiatan di masa yang akan datang, dlaam
hubungannya dengan hasil-hasil yang telah dicapai di masa lalu.
4. Akuntansi (Pembukuan) di Sekolah
Kepala sekolah hendaknya benar-benar memahami dan dapat menjelaskan
fungsi tujuan manfaat pembukuan kepada staf keuangan. Hal-hal yang berkaitan
dengan kegiatan akuntansi antara lain;
a) Buku Pos (Vate Book)
Buku pos pada hakikatnya memuat informasi beberapa dana yang masih tersisa
untuk tiap pos anggaran. Buku pos mencatat peristiwa-peristiwa pembelanjaan
uang harian.
b) Faktur
Faktur dapat berupa lembaran lepas yang dapat diarsipkan. Seperti contoh
berikut, faktur berisi rincian tentang (1) maksud pembelian; (2) tanggal
pembelian; (3) jenis pembelian; (4) rincian barang yang dibeli; (5) jumlah
pembayaran; (6) tanda tangan pemberi kuasa (kepala sekolah).
c) Buku Kas
Buku kas mencatat rincian tentang penerimaan dan pengeluaran uang serta sisa
saldo secara harian dan pada hari yang sama, misalnya pembelian kapur tulis.
d) Lembar Cek
Lembar cek merupakan alat bukti bahwa pembayaran yang dikeluarkan adalah
sah. Lembar cek dikeluarkan bila menyangkut tagihan atas pelaksanaan suatu
transaksi.
e) Jurnal
15
Kepala sekolah sebagai pengawas keuangan harus membuka buku jurnal yang
mana seluruh transaksi keuangan setiap hari dicatat.
f) Buku Besar
Ada data keuangan berarti, informasi dan jurnal hendaknya dipindahkan ke buku
besar atau buku kas induk pada setiap akhir bulan. Buku besar mencatat kapan
terjadinya transaksi pembelian, keluar masuknya uang saat itu, dan neraca
saldonya.
g) Buku Kas Pembayaran Uang Sekolah
Buku kas pembayaran berisi catatan tentang pembayaran uang sekolah siswa
menurut tanggal pembayaran, jumlah, dan sisa tunggakkan atau kelebihan
pembayaran sebelumnya. Pencatatan untuk tiap pembayaran harus segera
dilakukan untuk menghindari timbulnya masalah karena kuitansi hilang, lupa
menyimpan, atau karena pekerjaan yang bertumpuk.
h) Buku Kas Piutang
Buku ini berisi daftar/ catatan orang yang berutang kepada sekolah menurut
jumlah uang yang terutang, tanggal pelunasan dan sisa utang yang belum
dilunasi. Informasi dalam buku ini harus selalu dalam keadaan mutakhir untuk
melihat jumlah uang milik sekolah yang belum kembali
i) Neraca Percobaan
Tujuan utama diadakannya neraca percobaan ialah untuk mengetahui secara
tepat keadaan neraca pertanggungjawaban keuangan secara tepat, misalnya
mingguan atau dua mingguan.
16
III. KESIMPULAN
1. Biaya pendidikan merupakan komponen masukan instrumental (instrument inut)
yang sangat penting daam penyelenggaraan pendidikan. Dasar pemikirannya
adalah pendidikan merupakan sumber kunci pembangunan ekonomi dan sekaligus
sebagai outcome proses pembangunan.
2. Pembiayaan pendidikan adalah jumlah uang yang dihasilkan dan dibelanjakan
untuk berbagai keperluan penyelenggaraan pendidikan yang mencakup gaji guru,
peningkatan profesional guru, pengadaan sarana ruang belajar, perbaikan ruang,
pengadaan peralatan/ mobile, pengadaan alat-alat dan buku pelajaran, alat tulis
kantor.
3. Di Indonesia hingga saat ini tidak ada aturan baku model pembiayaan pendidikan
yang digunakan. Akan tetapi, pembiayaan yang ada lebih mennjukkan bauran
pembiayaan pendidikan meliputi pembiayaan oleh negara, masyarakat, dan
investor.
4. Penerimaan dan realisasi/ penggunaan keuangan sekolah merupakan hal yang
penting untuk mengetahui potensi dan apa yang akan dihasilkan dari potensi
tersebut.
5. Keberhasilan pengelolaan atas dana pendidikan tersebut akan menimbulkan
berbagai manfaat, di antaranya (1) memungkinkan penyelenggaraan pendidikan
dilakukan secara efisien dan efektif, (2) memungkinkan tercapainya kelangsungan
hidup lembaga tersebut (lebih utama lagi lembaga pendidikan swasta), (3) dapat
mencegah adanya kekeliruan, kebocoran ataupun penyimpangan-penyimpangan
dana dari rencana semula, (4) penyimpangan akan dapat dikendalikan apabila
pengelolaan berjalan baik sesuai yang diharapkan.
17
IV. DAFTAR PUSTAKA
Mulyono. 2010. Konsep Pembiayaan Pendidikan. Jogjakarta. Ar-Ruzz Media.
Suharsaputra, Uhar. 2010. Administrasi Pendidikan. Bandung. Refika Aditama.
Mulyasa. 2002. Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung. Rosdakarya.
Fattah, Nanang. 2000. Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan. Bandung. Rosdakarya.
Hlm, 112.
Lunenburg and Orsnstein. 2000. Educational Administration (Concepts and
Practices). London. Thomson Learning Berkshire House. Hlm. 359.
John dan Morphet. 1975. The Economic and Financing of Education. New Jersy.
Prentice Hall, Inc. Englewood Clifs.
Jones, Thomas H. 1985. Introduction To School Finance Technique And Social Policy.
New York: Macmillan Publishing Company and London: Macmillan Publishers.
Bray, and Murray Thomas (Ed.). 1998. Financing of Education In Indonesia. Asian
Development Bank & Comparative Education Research Centre. The University
of Hong Kong.
Yahya. 2003. Sistem Manajemen Pembiayaan Pendidikan: Suatu Studi Tentang
Pembiayaan Pendidikan Sekolah Dasar di Provinsi Sumatera Barat. Disertasi.
Bandung: Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia..
Jones. 1985. School Finance: Technique and Social Policy. London: Collier
Macmillan Pub.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar